WN China Penyelundup Burung Dilimpahkan ke Kejati Banten, Terancam 10 Tahun Penjara

oleh
Petugas menunjukkan barang bukti burung yang diselundupkan dalam pipa paralon di Bandara Soekarno–Hatta sebelum diamankan untuk proses hukum. (Sumber: kehutanan.go.id)
100.5K pembaca

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) melimpahkan tersangka kasus penyelundupan satwa liar berinisial YJ (51) ke Kejaksaan Tinggi Banten. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan langkah ini menjadi bukti komitmen negara dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Ia menekankan bahwa hilangnya satwa liar dari habitat tidak hanya merugikan secara biologis, tetapi juga berdampak pada keseimbangan ekosistem.

“Kasus ini menunjukkan bahwa negara tidak mentoleransi upaya penyelundupan satwa liar ke luar negeri. Kekayaan hayati Indonesia bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Gambar

Kasus ini terungkap pada 12 Desember 2025 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno–Hatta. Petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai sebuah koper tujuan Xiamen, Tiongkok. Setelah diperiksa, ditemukan 13 ekor burung hidup yang disembunyikan secara tidak layak di dalam pipa paralon dan kantong kain.

Hasil identifikasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta menunjukkan bahwa satwa yang diamankan terdiri dari satu ekor cica daun lebar yang termasuk satwa dilindungi, serta beberapa jenis lain seperti kacer, murai batu, anis merah, kancilan bakau, dan kutilang emas.

Seluruh satwa saat ini dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk pemulihan sebelum kemungkinan dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan pihaknya terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan di balik penyelundupan tersebut.

“Penyidikan tidak berhenti pada pelaku. Kami terus menelusuri asal-usul satwa dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal ini,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan perlindungan satwa liar berjalan konsisten dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan.

Informasi ini dikutip dari website resmi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Senin 20/4/2026.

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap