Dimana setiap penumpang akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan sebagai salah satu kelengkapan dokumen penerbangan sesuai ketentuan.
Ketentuan pelaksanaan Rapid Test Antigen dan Rapid Test Antibody, sebagai berikut:
1. Khusus penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group,
2. Voucher Rapid Test (Antigen dan Antibody) Covid-19 dapat diperoleh secara langsung pada saat melakukan pembelian tiket (issued ticket),
3. Bagi penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan Rapid Test Covid-19, maka dapat membeli voucher Rapid Test Covid-19 dengan menunjukkan kode pemesanan (booking code) melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group, www.lionair.co.id , www.batikair.com , agen perjalanan (tour and travel) dan lainnya.
“Harapan terbesar kegiatan dimaksud upaya membantu percepatan pemulihan ekonomi melalui perjalanan udara, mendorong tren permintaan penerbangan sejalan dengan kesungguhan Lion Air Group dalam mengoperasikan layanan yang tetap mengutamakan dan memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan penerbangan serta sebagaimana pedoman protokol kesehatan,” harap Mandala.
Lanjut Mandala, Lion Air Group bersama Klinik Lion Air Medika bertujuan guna menyediakan kemudahan bagi penumpang dalam mempersiapkan dan memenuhi persyaratan dokumen perjalanan udara, yang akan bepergian menggunakan pesawat udara melalui keberangkatan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma Jakarta (HLP) serta bandar udara sekitar.
Lion Air Group untuk penerbangan berjadwal domestik di gerbang udara ini akan memberikan kesempatan bagi penumpang untuk melanjutkan perjalanan udara secara langsung dan terkoneksi tujuan ke Banda Aceh, Meulaboh, Silangit, Medan-Kualanamu, Padang, Pekanbaru, Dumai, Batam, Tanjung Pinang, Natuna, Jambi, Palembang, Bengkulu, Lubuk Linggau, Pangkalpinang, Tanjung Pandan, Pontianak, Ketapang, Palangkaraya, Banjarmasin, Balikpapan, Samarinda, Berau, Tarakan, Nunukan, Yogyakarta Kulonprogo, Semarang, Solo, Malang, Surabaya, Banyuwangi, Denpasar, Lombok, Labuan Bajo, Tambolaka, Waingapu, Kupang, Makassar, Mamuju, Kendari, Wangi-Wangi, Morowali, Luwuk, Palu, Gorontalo, Manado, Ternate, Labuha, Ambon, Sorong, Jayapura, Timika, Merauke dan kota-kota lainnya.
Lion Air Group tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Covid-19. Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pembelian tiket (issued ticket) dan informasi perjalanan udara dapat diperoleh melalui: Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia; www.lionair.co.id; www.batikair.com ; aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air (pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut); Call center 021-6379 8000 dan 0804-177-8899; mitra agen perjalanan (tour travel) dan online travel agent (OTA).
Ingin Naik Lion Air, Ini 4 Lokasi Rapid Test Antigen dan Syaratnya
![[foto oleh Rahmad Dwi Putra] 2 Lion Air Boeing 737-800NG](https://sketsindonews.com/wp-content/uploads/2020/09/foto-oleh-Rahmad-Dwi-Putra-2-Lion-Air-Boeing-737-800NG.jpg)