Jakarta, sketsindonews – Terdakwa dugaan pengguguran janin secara paksa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Dokter Subur Suripno Bin Hadikisworo.
Ia didakwa oleh Jaksa penuntut umum H. Hartono SH dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melanggar Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 349 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di tempat yang sama sebelumnya, terdakwa calon Dokter Dedi Kurniawan juga melakukan hal serupa dengan Dokter Susanto. Dedi Kurniawan dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, Selasa (12/1/21).