Terdakwa Dokter Bantah Lakukan Aborsi

oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
45.6K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Terdakwa dugaan pengguguran janin secara paksa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Dokter Subur Suripno Bin Hadikisworo.

Ia didakwa oleh Jaksa penuntut umum H. Hartono SH dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melanggar Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 349 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di tempat yang sama sebelumnya, terdakwa calon Dokter Dedi Kurniawan juga melakukan hal serupa dengan Dokter Susanto. Dedi Kurniawan dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, Selasa (12/1/21).

Gambar

Merujuk dalam Pasal 194 UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009, menyebutkan dengan sengaja melakukan aborsi ilegal, maupun pihak perempuan yang dengan sengaja melakukannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Bahwa terdakwa dokter Subur Suripno Bin Hadikisworo selaku dokter umum yang tidak mempunyai izin praktek di klinik dokter Susanto WS Spog dan hanya teregister di Konsil Kedokteran Indonesia nomor 31111003160576. Bersama-sama dengan Atun, Rahmat, Ida, Lilis, Waskito, Wati, yang perkaranya disidangkan secara terpisah. Pada Senin 3 Agustus 2020 pukul 12.00 Wib di Jalan Raden Saleh 1 No 10A Kelurahan Kenari Jakarta Pusat. Dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ucap Jaksa Hartono saat membacakan surat dakwaan, Selasa (26/1/21).

Persidangan ini dipandu oleh Ketua majelis hakim Muslim SH. Sedangkan terdakwa didampingi oleh kuasa hukumnya.

Seusai pembacaan surat dakwaan Hakim Muslim sebagai pimpinan sidang, sempat mengajukan pertanyaan kepada terdakwa Susanto, “terdakwa apakah ada keberatan mengenai isi surat dakwaan?,” tanya hakim. Terdakwa Susanto menjawab, “Saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan jaksa,” elaknya.

Dedi Kurniawan merupakan lulusan kedokteran salah satu universitas di Sumatera Utara. DK juga sempat mengikuti KOAS atau ko-assistant di salah satu rumah sakit di Sumatera Utara.Klinik aborsi online rumahan ini beroperasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat.

Dedi bekerja di klinik aborsi online rumahan ini beroperasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat karena keadaan. “Saya melalukan hal itu karena keadaan pak hakim,” kata terdakwa Dedi Kurniawan kala itu.

(Sofyan Hadi)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap