Logo HPN 2026

Hari Pers Nasional

Akan diselenggarakan di
PROVINSI BANTEN
9 Februari 2026

Deklarasi Dukung OTSUS Papua Jilid 2, Singgung Kasus Ambroncius Nababan

oleh
oleh
3.1K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Postingan rasialisme Ambroncius Nababan terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai telah membawanya berhadapan dengan hukum.

Diketahui postingan tersebut telah menyita perhatian masyarakat dan terutama masyarakat Papua.

Bahkan terbaru, kasus tersebut juga disinggung saat sejumlah Elemen Masyarakat Papua lalukan deklarasi pernyataan sikap mendukung Pelaksanaan UU Otsus Jilid II di Papua dan Papua Barat Dengan Perbaikan Sistem Pelaksanaan Otsus di Tanah Papua, di Jakarta Timur, Rabu (27/1/21).

Gambar

Pada kegiatan yang diikuti oleh Bamus Papua – Papua Barat, Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Papua (FKMPP), Solidaritas Masyarakat Papua Se-Jabodetabek, Komunitas Masyarakat Papua Jakarta (Kompaja), serta Forum Papua Muda Diaspora tersebut juga disampaikan dukungan terhadap Polri yang dapat segera menangani dugaan kasus rasialisme tersebut.

“Kami masyarakat Papua dan Papua Barat mengutuk keras perilaku rasis yang terjadi kepada saudara Natalius Pigai dan mendukung Polri untuk menangani sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ketua Bamus Papua-Papua Barat, Willem Frans Ansanay saat membacakan pernyataan sikap.

Atas hal tersebut, mereka juga berharap masyarakat tidak terprovokasi lebih jauh. “Serta meminta kepada semua masyarakat Papua dan Papua Barat untuk tidak terprovokasi atas gerakan radikalisme, separatisme, yang menunggangi isu rasis yang dialamatkan kepada saudara Natalius Pigai dengan tujuan disintegrasi NKRI dan Tanah Papua,” harapnya.

Ambroncius Nababan Jadi Tesangka

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi pada kemarin hari dan lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan bahasa.

Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara pada hari ini yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.

“Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulan gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka,” kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/21).

Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kemudian tadi setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka,” ujar Argo.

Atas perbuatannya, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

“Ancaman di atas 5 tahun,” ucap Argo.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Baca konten dgn suara
Speed: 1x
Ready