Pemberhentian Tidak Hormat tersebut sudah melalui Proses yang cukup Panjang dengan melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri dengan Keputusan Pemberhentian Tidak Hormat karena yang bersangkutan telah melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba.
Upacara PTDH terhadap anggota Polri adalah suatu Peristiwa yang sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi, Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai Aparat Penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga.
“Tidak ada Pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai Sikap komitmen Pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak Pidana khususnya Penyalahgunaan Narkoba di internal Polri,” ungkap Kapolres dalam amanatnya.