Kejati Kepri Tenggelamkan 4 Kapal Nelayan Asing

oleh
oleh

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang menyampaikan, kapal nelayan yang ditenggelamkan ini merupakan pelaksanaan atas putusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan ini bertujuan memberi efek jera kepada pelaku kapal Ikan Asing (KIA) yang menjarah hasil kekayaan laut Indonesia, khususnya perairan Kepri,” katanya singkat.

“Penenggelaman kapal tetap memperhatikan kelestarian lingkungan laut, maka itu kita tidak menggunakan bom. Tapi membocorkan lambung kapal agar tenggelam secara perlahan, sehingga tidak mengganggu ekosistem dan biota laut,” kata Polin kembali.

No More Posts Available.

No more pages to load.