“Meski mereka bukan bandar sabu, tapi mereka telah berulang kali melakukan penyeludupan barang haram itu ke Aceh Timur dengan jumlah besar,” ujar ulas Abun Hasbulloh dalam keterangannya, Rabu (10/3/21).
Dari 35 terdakwa yang dituntut hukuman mati tambah Abun, hanya lima orang yang divonis sesuai tuntutan penuntut umum di pengadilan. “Ada yang divonis seumur hidup dan 20 tahun penjara. Dan ada juga yang melakukan upaya hukum banding maupun kasasi,” sebut Abun Hasbulloh.
Meski jaksa menuntut hukum mati terhadap terdakwa narkoba ini, lanjut Abun Hasbulloh, kejahatan tindak pidana narkoba masih terus terjadi di Aceh Timur.
Menurut Abun, tuntutan yang berat bagi para pelaku narkoba ini bukan tanpa alas, justru tuntutan berat kapada sindikat yang terlibat narkoba ini sebagai efek jera, agar generasi bangsa ini tidak rusak ulah pelaku bandar maupun kurir narkoba ini.
“Kita tuntut hukuman mati saja masih ada yang menyeludupkan narkoba. Kalau kita tuntut mereka sampai 10 tahun, tentu tidak dapat memberikan efek jera,” ujar Abun Hasbulloh Syambas.
Perjalanan Karir