Hal yang memberatkan menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan Prasetijo dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan yakni Prasetijo dinilai berlaku sopan selama persidangan serta telah mengabdi sebagai anggota kepolisian selama 30 tahun.
“Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa mengakui telah menerima uang meskipun hanya sejumlah 20.000 US Dollar,” ucap majelis dalam amar putusannya.
Prasetijo dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.