Kejagung Periksa 2 Petinggi PT Antam Terkait Korupsi IUP Batubara

oleh
oleh
Jmpidsus Kejagung RI

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara tindak pidana yang didengar, dilihat dan dialami sendiri,” katanya.

Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp92,5 miliar itu, Kejagung telah tetapkan enam orang sebagai tersangka yang tidak kunjung ditahan sejak 7 Januari 2019 lalu. Saat peristiwa korupsi itu terjadi, jabatan dan inisial para tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Antam berinisial AL, Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources berinisial BM, Komisaris Utama PT Citra Tobindo Sukses Perkasa sekaligus pemilik PT RGSR berinisial MT.

Kemudian, tersangka lain adalah Direktur Operasi dan Pengembangan PT Antam berinisial ATY, lalu Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam berinisial HW dan MH selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi pada saat Direktur Utama PT. Indonesia Coal Resources bekerjasama dengan PT. Tamarona Mas International selaku Kontraktor dan Komisaris PT. Tamarona Mas International yang telah menerima penawaran penjualan atau pengambilalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi batubara atas nama PT. Tamarona Mas International seluas 400 Hektar yang terdiri dari IUP OP seluas 199 Hektar dan IUP OP seluas 201 Hektar.

No More Posts Available.

No more pages to load.