Kejagung Periksa 2 Petinggi PT Antam Terkait Korupsi IUP Batubara

oleh
oleh
Jmpidsus Kejagung RI

Kemudian, diajukanlah permohonan persetujuan pengambilalihan IUP OP seluas total 400 Hektar itu kepada Komisaris PT. ICR melalui surat Nomor: 190/EXT-PD/XI/2010 tanggal 18 November 2010 kepada Komisaris Utama PT. ICR perihal Rencana Akuisisi PT. TMI dan disetujui dengan surat Nomor: 034/Komisaris/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT. TMI.

Dalam kenyataannya, PT. TMI mengalihkan IUP OP seluas 199 Hektar dan IUP Eksplorasi seluas 201 Hektar sesuai surat Nomor: TMI-0035-01210 tanggal 16 Desember 2010 perihal Permohonan Perubahan Kepemilikan IUP Ekplorasi seluas 201 Ha dari PT. TMI kepada PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa.

Tindakan tersebut bertentangan dengan hukum karena persetujuan rencana akuisisi PT. TMI yang diberikan oleh Komisaris Utama PT. ICR adalah asset property PT. TMI yang menjadi objek akuisisi adalah IUP yang sudah ditingkatkan menjadi Operasi Produksi sesuai dengan surat Nomor: 034/Komisaris/XI/XI/2010 tanggal 18 November 2010 perihal Rencana Akuisisi PT.TMI.

Selain itu, ada juga Laporan Penilaian Properti/ Aset Nomor File: KJPP-PS/Val/XII/2010/057 tanggal 30 Desember 2010 dan Laporan Legal Due Deligence dalam rangka Akuisisi tanggal 21 Desember 2010. Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp91,5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Fanss)

No More Posts Available.

No more pages to load.