Pengaruh viruskorupsi, Deani bilang, membuat upaya pencegahan, peningkatan kapasitas, kinerja dan akuntabilitas aparatur serta peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi kurang transparan, termasuk peranan sektor pengaduan kurang maksimal”, ujar Alumnus Lemhannas RI Angkatan 4 Tahun 2014.
“Disisi lain, lemahnya penanganan hukum atas tindak pidana korupsi di saat bencana atau wabah membuat pelaku korupsi tidak jera. Padahal sesungguhnya sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999” tegas Deani.
Hal ini dapat dilihat dari mantan Menteri Sosial, Julian Batubara, yang jelas-jelas telah menerima dana 17 Milyar dari pengadaan barang dan jasa dalam pendistribusian dana sosialCovid-19.