Jika itu yang digunakan, lanjut Suparji, mengingat adanya norma dalam Undang Undang KPK dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa peralihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai tersebut. Maka 75 pegawai tersebut dapat menjadi ASN di KPK atau dapat dipertahankan bekerja di KPK.
“Ketika 75 pegawai tersebut merasa dirugikan, hal tersebut bisa digugat ke PTUN”, ucap Suparji.