“Bahkan diera sebelum Jokowi pun banyak kasus korupsi khususnya di Papua tidak ditangani secara serius sudah jelas tersangka dan jaringan sudah terbuka tapi kok nggak ditangkap,” ungkapnya.
“Pengalaman kemarin ada penyidik KPK dari kepolisian yang tertangkap karena bukan lagi bekerja secara profesional, ujung-ujungnya ada transaksional,” ungkapnya menambahkan.
Untuk itu, lebih jauh Ia menyarankan bahwa lebih baik KPK dibubarkan dan dikembalikan kepada Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia, sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang.
“Toh unsur penyidiknya disitu kepolisian, kembalikan saja ke Polri dan Kejaksaan sesuai dengan undang-undang, atau jika Undang-undang KPK dirasa tidak perlu lagi maka bubarkan saja KPK, dan hapus undang-undangnya, agar kembali pada fungsinya,” ujarnya.
“Kalau KPK masih dibutuhkan maka harus lebih transparan, jangan tebang pilih dalam menjalankan tugas, jangan melakukan tugas hanya karena ada kepentingan,” harapnya.