Sedangkan jika negatif rapid tes antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. Atau mendapatkan hasil negatif pada pengujian Genose C-19 yang sampelnya diambil pada pelabuhan keberangkatan dan berlaku maksimal 1×24 jam.
Surat edaran tersebut, berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (18/5/21) sampai dengan waktu yang akan ditentukan.