Kasus Jaksa Pinangki, Di Vonis 4 Tahun Dari Semula 10 Tahun

oleh
oleh
Jaksa Pinangki

Diketahui, Jaksa masih memiliki kewenangan untuk mengajukan upaya perlawanan hukum terhadap putusan banding tersebut melalui permohonan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). 

“JPU akan pelajarin terlebih dahulu, khususnya pertimbangannya agar kami bisa menentukan sikap selanjutnya,” tukas dia. 

Dalam pengadilan tingkat pertama, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. 

No More Posts Available.

No more pages to load.