“Ini menjadi alasan kuat kami untuk menggugat perubahanAD/ART karena dibuat di luar kongres Partai Demokrat,” tegas Ajrin Duwila.
Disamping itu, mahkamah partai yang sudah demisioner juga dibuat seakan akan belum demisioner dan dibuatlah surat Mahkamah Partai yang menjelaskan bahwa AD ART tahun 2020 itu sudah mendapat persetujuan anggota di forum tertinggi partai.
“Dengan dokumen hasil manipulasi tersebut, maka AD ART 2020 siluman itu didaftarkan ke Menkumham,” ujarnya.
“Perjuangan kader demi keadilan dan demi penegakkan hukum dan cita cita reformasi ini patut kami dukung. Rakyat Indonesia juga mesti mendukung demi tegakkan supremasi hukum dan keadilan. Oleh karena itu, kami memiliki keyakinan kuat, Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan klien kami. Kami juga memiliki keyakin bahwa Kemenkumham akan taat dan memiliki komitmen yang sama dengan kami dalam membangun demokrasi dan melanjutkan cita cita reformasi hukum di Indonesia,” tutupnya.