Jakarta, sketsindonews – Kementerian Kesehatan (Kemenkes), beserta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberi penjelasan terkait dengan penyebaran informasi sertifikat vaksinasi Covid-19 Presiden RI, Joko Widodo.
Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate menyebut beberapa poin terkait penyebaran informasi sertifikat vaksinasi Covid-19 yakni, Akses pihak-pihak tertentu terhadap sertifikat vaksinasi Covid-19 Presiden Jokowi dilakukan menggunakan fitur pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang tersedia pada sistem Peduli Lindungi.
“Kedua, fungsi pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 di sistem Peduli Lindungi yang sebelumnya mensyaratkan pengguna menyertakan nomor handphone untuk pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 kini hanya menggunakan 5 parameter (nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin) untuk mempermudah masyarakat mengakses Sertifikat Vaksinasi COVID-19 setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat” kata Jhonny dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (3/9/21).
Kemudian ketiga, lanjut Jhonny, Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi COVID-19 Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses Sertifikat Vaksinasi Covid-19 tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi. Informasi NIK Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum. Informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa.






