Selanjutnya oleh Direktur Jenderal PPDT, Ir Eko Sri Haryanto, MM disampaikan Pengertian daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Percepatan pembangunan daerah tertinggal merupakan sebuah keberpihakan dan penajaman terhadap Pembangunan Daerah Tertinggal di bidang perencanaan dan pendanaan serta pelaksanaan”.
“Kriteria dan Indikator Daerah Tertinggal menurut Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2020, yaitu: Perekonomian Masyarakat, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Kemampuan Keuangan Daerah, Aksesibilitas” Lanjutnya.
Narasumber selanjutnya H. Parosil Mabsus, S.Pd selaku bupati kabupaten Lampung Barat, menjelaskan terkait kabupaten Lampung Barat yang awalnya merupakan daerah tertinggal pada periode 2015 – 2019 menjadi daerah tertinggal entas setelah meningkat semua kriteria daerah tertinggal dan menjadikan Kabupaten Lampung Barat menjadi objek wisata baik wisata alam maupun wisata edukasi.






