Paparan dilanjutkan dari Kementerian Keuangan yaitu Jaka Sucipta, S.H, MM dan dari Bappenas yang diwakili oleh Ibu Ika Retna Wulandary S.T, M.Sc,. Plt. Direktur Regional III menyampaikan paparannya masing-masing dan dilanjutkan dengan diskusi.
Ditjen PPDT sebagai salah satu Unit Kerja Eselon I (UKE I) pada Kemendesa PDTT memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan program-program pemerintah yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dalam rangka mengentaskan daerah tertinggal serta dalam rangka pembinaan daerah tertinggal entas sesuai dengan amanah PP tentang PPDT jo Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan. Untuk menjalankan tugas umum pemerintahan yang diamanatkan tersebut, maka Ditjen PPDT diharapkan mampu mengakomodasi dan menerima berbagai masukan dari para stakeholders, teknokrat, akademisi serta dari masyarakat selaku subyek dari pembangunan.
( Shanty )






