1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Kasus Perum Perindo, Kejagung Jebloskan 3 Orang Tersangka ke Penjara

oleh
Kejaksaan Agung RI
8.7K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi terkait korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016 hingga 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dari tujuh orang yang diperiksa, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan” kata Leonard dalam keterangan resmi pada Kamis (21/10/21).

Gambar

Leonard menyebut ketiga tersangka tersebut yaitu, NMB selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani, kemudian LS selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur, dan WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Perum Perindo dinyatakan memberikan pendanaan jual beli ikan tertentu kepada perusahaan yang tidak layak. Akibatnya terjadi gagal bayar yang berakibat pada buruknya pengelolaan dana. (Fanss)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap