“Sesungguhnya masalah seperti ini sudah menjadi masalah lama yang terus berulang,” ujar Syarifuddin.
Syarifuddin mengingatkan, dalam Peraturan Bersama antara MA dengan KY sudah diatur terkait pengaduan masyarakat kepada KY.
Jika dalam pengaduan itu, diduga ada pelanggaran teknis dan ada pula pelanggaran kode etik, sesuai ketentuan akan dilakukan pemeriksaan bersama oleh MA dan KY.