“Jika terbukti sebagai pelanggaran etik maka KY yang memberikan rekomendasi dan jika terbukti sebagai pelanggaran teknis yudisial maka Mahkamah Agung yang membrikan rekomendasi hukuman disiplin tersebut,” tutupnya. (Fanss)
“Jika terbukti sebagai pelanggaran etik maka KY yang memberikan rekomendasi dan jika terbukti sebagai pelanggaran teknis yudisial maka Mahkamah Agung yang membrikan rekomendasi hukuman disiplin tersebut,” tutupnya. (Fanss)