Kasus Korupsi BKK, JPU Hadirkan Ahli

oleh
oleh

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan, berdasarkan surat penetapan Nomor Print-3166/N.1.10/Ft.1/10/2021 atas nama terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram.

“Saksi yang dihadirkan JPU yaitu, I Nyoman Sujendra selaku rekanan tahun 2019, Ida Bagus Brahma Yudantara selaku rekanan tahun 2020, dan Ida Bagus Arsa Astawa selaku rekanan tahun 2020” kata Eka kepada Sketsindo saat dihubungi, Jumat (31/12/21).

Sekedar informasi, Sekedar informasi, Bagus Mataram ditahan usai dilakukan pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar beberapa waktu lalu. Dalam perkara ini Bagus Mataram diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar.

Sebagaimana dibeberkan Kepala Kejari (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala, dalam perkara ini Bagus Mataram selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah dan pengelolaan keuangan negara, daerah yang efektif dan efesien.

No More Posts Available.

No more pages to load.