Dalam kasus ini, unit siber krimsus Polda Metro Jaya, telah menangkap 4 pelaku. Dalam jumpa pers ini dihadirkan 3 tersangka. Sedangkan 1 pelaku lagi masih dilakukan dalam pemeriksaan. Kemudian dari 4 pelaku akan kami kembangkan kepada pelaku-pelaku lainnya.
Auliansyah menambahkan, 3 dari 4 pelaku memiliki perangkat berbeda seperti pelaku D berperan sebagai admin atau yang menguasai website, sekaligus menerima deposit dari member dan melakukan penarikan (withdraw. ILJ berperan sebagai admin media sosial dalam memasarkan jasa robot trading Fahrenheit yang dijalankan oleh leader dengan tujuan menarik member baru. Untuk pelaku DBC berperan sebagai admin atau selaku pengelola situs website Fahrenheit.
Sedangkan MF sebagai admin dan atau yang menguasai website https://userzone.lotusinternationalllc.com, yang menerima laporan transaksi dari deposit member dan melakukan penarikan withdraw kepada member dan pemilik. “Kami masih melakukan profelling,” ujarnya.
” Dari penangkapan para pelaku, polisi juga mengamankan dua unit mobil dua unit apartemen yang sudah kami police line, sejumlah Hp, Laptop, buku tabungan, uang,”ungkap Auliansyah.
Pelaku dijerat dengan UU Perdagangan Pasal 105 dan Pasal 106. Kemudian TPPU dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
( Shanty Rd )