“Saya berharap, Kapolres bisa segera memproses oknum Notaris yang nakal, karena bisa berdampak mengurangi rasa percaya masyarakat terhadap Notaris” ucapnya.
Untuk diketahui, Notaris Ngadino juga pernah ditangkap Polda Metro Jaya lantaran menggelapkan uang milik kliennya sekitar Rp. 1,5 miliar pada tahun 2016.
“Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dana milik korban yang diserahkan kepada tersangka selaku notaris untuk mengurus AJB (Akta Jual Beli),” ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto kepada, Jumat (39/1/2016).
Sementara, Ngadino membenarkan perihal dirinya pernah ditahan di Polda Metro Jaya atas perlakuannya terhadap kliennya tersebut.
“Betul, Udah beres itu, udah lama itu” katanya saat dihubungi Sketsindo, Senin (28/3/22).