Terkait izin, dijelaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai kantor pencatat. “Yang sebelum-sebelumnya sudah mengeluarkan izin, kalau kami disini hanya sebagai kantor pencatat dari dinas-dinas teknis,” jelasnya.
Masih pada kesempatan yang sama, Martinus Siki selaku kuasa hukum warga dari Trikota & Partners tetap pada pendirian agar proses pembangunan dihentikan sementara.
“Kita minta ini dievaluasi, ditinjau kembali karena ini persoalan baru kita atau dipersoalkan jadi kita Mohon semua pekerjaan yang ada di sana untuk sementara dihentikan,” tegasnya.
Namun untuk pertemuan selanjutnya, dia berharap ada hal terbaik bagi kedua belah pihak. “Kita akan ketemu lagi tanggal 19 April 2022, prinsipnya kita dari pemilik sertifikat minta diselesaikan secara kekeluargaan,” harapnya.
Presiden Majelis Dzikir RI-1 Habib Salim Jindan menyoroti terkait proses hukum yang disampaikan oleh perwakilan Summarecon.