Bogor, sketsindonews – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor fasilitasi penyelesaian permasalahan pengaduan penanaman modal perumahan Summarecon Bogor di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Bogor, Selasa (12/4/22).
Dari surat undangan tertanggal 08 April 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bogor Dace Supriadi diketahui bahwa giat pertemuan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Presiden Majelis Dzikir RI- 1 Nomor 621/SOMASI DAKWAH- SIAGA2/3/2022 perihal permohonan sikap tegas Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk memberhentikan sementara waktu segala kegiatan pembangunan perumahan Summarecon Bogor.
Usai pertemuan Kepala Bidang Data dan Pengendalian pada DPMPTSP, Ruslan menyebut bahwa masih akan ada pertemuan lanjutan. “Intinya masih berlanjut, minggu depan kita bertemu lagi mungkin ada solusi-solusi apa dari kedua belah pihak,” paparnya.
Kemudian saat ditanya terkait proses pembangunan Perumahan Summarecon Bogor yang diharapkan agar berhenti sementara, menurut Ruslan hanya pengadilan yang dapat menghentikan.
“Kalau pembangunan selama ini masih berjalan, memang yang bisa menghentikan itu dari pihak Pengadilan,” ujarnya.