Tanjungpinang, sketsindonews – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sita barang bukti hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 4 Miliar dari terpidana Elen.
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto di dampingi Kasipidum, Sudiharjo mengatakan, uang tersebut merupakan hasil pencucian uang dari kasus penjualan narkoba.
Uang itu ditransfer oleh terpidana Siang Fuk alias Niko yang merupakan narapidana Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, ke rekening milik terpidana Elen.
“Uang itu disita dari tiga rekening BCA milik perusahaan Elen,” ujar Bambang didampingi Kasi Pidum Sudiharjo saat konferensi pers di Aula Kejari Tanjungpinang, Selasa (12/4/22).