Kejari Tanjungpinang Sita Uang Hasil TPPU Senilai Rp 4,3 Miliar

oleh
oleh

Ia menambahkan, uang yang disita tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui rekening bank BRI.

Sementara itu, Kasi Pidum Sudiharjo menjelaskan, penyitaan dilakukan setelah pihaknya menerima putusan dari Makamah Agung (MA) Nomor 386K/Pid.sus/2022 tertanggal 24 Februari 2022.

Dalam putusan tersebut, terpidana Elen divonis empat tahun penjara, denda Rp5 Miliar subsider tiga bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.