Ia menambahkan, uang yang disita tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui rekening bank BRI.
Sementara itu, Kasi Pidum Sudiharjo menjelaskan, penyitaan dilakukan setelah pihaknya menerima putusan dari Makamah Agung (MA) Nomor 386K/Pid.sus/2022 tertanggal 24 Februari 2022.
Dalam putusan tersebut, terpidana Elen divonis empat tahun penjara, denda Rp5 Miliar subsider tiga bulan kurungan.