Kejari Tanjungpinang Sita Uang Hasil TPPU Senilai Rp 4,3 Miliar

oleh
oleh

Vonis tersebut lebih berat dari Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Kemudian putusan Pengadilan tersebut dikuatkan lagi ditingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

“JPU menuntut 6 tahun penjara, kemudian vonis Pengadilan Tanjungpinang 3 tahun, JPU ajukan banding ke Pengadilan Tinggi. putusan PT menguatkan vonis Pengadilan Tanjungpinang. JPU kasasi ke MA dan putusannya lebih berat jadi 4 tahun penjara,” jelasnya.

(Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.