Vonis tersebut lebih berat dari Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.
Kemudian putusan Pengadilan tersebut dikuatkan lagi ditingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
“JPU menuntut 6 tahun penjara, kemudian vonis Pengadilan Tanjungpinang 3 tahun, JPU ajukan banding ke Pengadilan Tinggi. putusan PT menguatkan vonis Pengadilan Tanjungpinang. JPU kasasi ke MA dan putusannya lebih berat jadi 4 tahun penjara,” jelasnya.
(Ian)