DPN Indonesia Melakukan Penyelamatan Profesi Advokat Dengan Membuka Crisis Center Advokat

oleh
oleh

Syarat tersebut, kata Faizal, adalah melampirkan Copy E-KTP, Copy Ijazah S1 Hukum yang dilegalisir, Copy Berita Acara Sumpah (BAS) Pengadilan Tinggi yang dilegalisir, dan Kartu Asli dari Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dari Organisasi Advokat lamanya.

“Kami akan melakukan verifikasi ganda mengenai kebenarannya sebagai advokat dengan harapan dapat menyelamatkan profesi advokat untuk menjadi lebih baik lagi dari ketidakpastian status sebagai advokat dan menyelamatkan para pencari keadilan di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Advokat, tambah Faizal, dapat menghubungi langsung melalui Hotline Crisis Center Advokat di nomor 0813-7070-2419 dan 0857-1822-1662. Sementara untuk Link Pendaftaran Perpindahan Keanggotaan Advokat menjadi anggota Advokat DPN Indonesia : https://forms.gle/SncgfwgPCiTp1lmMa9.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.