“Yang paling fatal, tidak ada larangan rangkap jabatan. Ada masalah efektivitas dan soal etika penyelenggara pemerintahan. Ingat, ini masa jabatan Penjabat Kepala Daerah cukup lama,” tegas Tholabi.
Ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se Indonesia mencontohkan dalam kasus Provinsi Banten, Pj Kepala Daerah diisi oleh Sekda Provinsi Banten. Menurut dia, jika tidak ada pengaturan soal larangan rangkap jabatan akan memunculkan kerancuan dalam efektivitas pemerintahan.
“Apalagi dalam kasus Banten, Penjabat Kepala Daerah berasal dalam satuan kerja yang sama. Di sini urgensi pengaturan lebih teknis dan detil dengan mempertimbangkan sisi demokratis dan etis penyelenggaraan pemerintahan,” tandas Tholabi.
(Eky)