“Maka, sesuai dengan harapan
Bapak Jaksa Agung, jadikan Rumah Restorative Justice bukan hanya sebagai tempat
menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat” kata Eka dalam keterangan tertulis Kejari Denpasar, Jumat (3/6/22).
Sebagai langkah awal, Eka bilang, pada hari Kamis, tanggal 07 April 2022 Kejaksaan Negeri
Denpasar telah melaksanakan Launching Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa di
Desa Sumerta Kelod.