Masyarakat Kota Denpasar dapat menambah
pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang segala pelayanan yang ada
pada Kejaksaan Negeri Denpasar seperti penyelesaian tindak pidana melalui konsep
restorative justice, Bantuan Hukum Gratis, Konsultasi Hukum Gratis, Penyuluhan,
Penerangan Hukum dan berbagai pelayanan lainnya.
Kejaksaan Negeri Denpasar akan senantiasa menjaga, merawat dan menumbuh
kembangkan eksistensi dari rumah RJ agar dapat terus berkontribusi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Denpasar. (Fanss)