Laporan tercatat sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022. Dalam laporan tersebut, Kamarudin melaporkan dugaan tindak pidaa pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan berat.
Menurut dia, barang bukti yang disertakan dalam laporan yaitu surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Dimana, dijelaskan ditemukan mayat laki-laki pukul 17.00 WIB. Kemudian, barang bukti lainnya adalah laki-laki umur 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah dari Rumah Sakit Kramat Jati atau RS Polri.
“Ada lagi surat keterangan lagi tentang bebas dari COVID-19, ada juga barang bukti berupa berita acara serah terima mayat yang diserahterimakan dari penyidik utama Propam Polri, ada barang bukti berupa foto,” ujarnya.





