MK Tolak Legalkan Ganja Untuk Medis, Kepala BNN Bilang Begini

oleh
oleh

Sekedar informasi, Penolakan itu merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim MK yang disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar dalam sidang putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang dimulai pukul 10.00 WIB itu.

MK) memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan. Penolakan itu merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim MK yang disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar dalam sidang putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang dimulai pukul 10.00 WIB itu.

No More Posts Available.

No more pages to load.