Selanjutnya, Rezekinta menilai jawaban KPK mengada-ada jika menyebut pemohon bukan pihak ketiga. Pasalnya, legal standing pemohon adalah sebagai masyarakat atau individu yang diberikan ruang oleh Undang-Undang (UU).
“Dalam hal ini, pemohon (Nizar) memiliki legal standing sebagai masyarakat yang diberi ruang oleh UU untuk berpartisipasi memberi informasi terkait pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Rezekinta menambahkan, selama ini kliennya sudah memberikan dan melengkapi bukti terkait laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Suharso Monoarfa kepada KPK. Menurutnya, bukti tersebut sudah cukup sebagai permulaan.