“Kami sudah memberikan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya tugas KPK sebagai investigator. Kalau minta diinvestigasi pelapor, maka pelapor saja yang jadi komisioner KPK,” tutupnya.
Sebelumnya, Nizar melaporkan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa ke KPK terkait dugaan gratifikasi pada tahun 2020. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu dua tahun lamanya (2022).
Kemudian, Nizar mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK atas dasar tidak ditindaklanjutinya laporan tersebut pada 12 Juli 2022 lalu.