“Artinya ada banyak perubahan hukum yang dinamis. Saat ini mungkin konsep praperadilan bisa diperluas,” ucapnya.
Rezekinta mengungkapkan, selama persidangan pihaknya telah memberikan kesimpulan terkait dalil hukum pemohon mengajukan praperadilan. Serta juga telah menyerahkan bukti-bukti terkait.
“Selama persidangan para pihak khususnya kami sebagai pemohon telah memberikan kesimpulan terkait dalil hukum kami, bukti yang telah diserahkan, termasuk juga ahli yang kami hadirkan,” jelasnya.