- Mendesak lembaga legislatif dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat untuk menjamin kepastian hukum demi rekognisi, pemenuhan, perlindungan hak konstitusional masyarakat adat.
- Menuntut agar pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan semua agama yang ada di Indonesia, termuat di dalam Undang-Undang/sistem pendidikan nasional.
- Menolak segala bentuk stigma, diskriminasi, intoleransi dan kekerasan atas nama agama, suku, dan kepercayaan terhadap setiap warga negara.
- Menuntut perbaikan kebijakan yang berkeadilan dan penghapusan segala bentuk tindakan yang menghambat layanan negara terhadap setiap warga negara.
- Mengajak semua elemen masyarakat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keutuhan NKRI.
(Eky)