“Amali dan Erick Tohir dikabarkan akan maju sebagai calon. Ini bagaimana? Mereka masih menteri aktif dan keduanya dari partai politik. Lha, itu artinya akan ada politisasi PSSI. UU di Indonesia memang tidak secara tegas melarang menteri atau pejabat negara jadi Ketua Cabang Olahraga. Tapi kalau Amali yang Menpora maju jadi ketua atau wakil ketua PSSI, terus cabang olahraga lainnya siapa yang ngopeni?” Tanya Lieus.
Ditegaskan Lieus, bahwa keinginan untuk membawa sepakbola Indonesia menjadi lebih baik di masa depan bukan hanya keinginan pemerintah, tapi juga keinginan semua rakyat Indonesia. “Tapi itu tidak berarti harus menteri yang duduk jadi Ketua PSSI,” tegas Lieus. “Masih banyak orang yang berdedikasi dan berkemampuan di negeri ini. Beri mereka kesempatan,” tambahnya.
Dijelaskan Lieus, dalam konteks pembinaan olahraga di Indonesia memang Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) No. 3 Tahun 2005 tidak melarang adanya rangkap jabatan untuk posisi Ketua Umum federasi cabang olahraga. Sebagaimana tercantum pasal 40 UU SKN, hanya ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) beserta organisasi turunannya seperti KONIDA yang tidak boleh rangkap jabatan dengan jabatan struktural dan jabatan publik.
Namun, tambah Lieus, meski UU tidak melarang, tapi rangkap jabatan itu, apalagi dengan orang yang sibuk ngurusi kementerian, sangat tidak baik. Menteri itu banyak tugasnya dan PSSI itu bukan kerja sampingan. Jadi masalahnya menteri itu kredibel apa tidak.