Skema tersebut, imbuh Tholabi, tentu tidak bisa diterapkan pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 dan seterusnya karena akan membebani dana jemaah yang dikelola oleh BPKH. “Skema subsidi sebesar Rp 60 jutaan per jemaah tentu tidak dapat ditempel salin dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 dan seterusnya. Karena dipastikan akan berdampak pada dana jemaah yang dikelola oleh BPKH,” papar guru besar hukum Islam ini.
Karena itu, kata Tholabi, usulan besaran kenaikan BPIH tahun 2023 ini menjadi ruang yang baik bagi pemerintah dan publik untuk merumuskan kebijakan berapa besaran biaya haji tahun 2023 yang ideal bagi keuangan BPKH dan ideal bagi jemaah haji. “Perlu jalan tengah dan pikiran alternatif soal ini. Satu sisi mempertimbangkan dana jemaah yang dikelola BPKH agar tidak terbebani, namun di sisi yang lain pertimbangan kondisi objektif calon jemaah juga dipikirkan,” saran Tholabi.
(Eky)