Teguh menjelaskan, dokumen konsepsi penyusunan RTRW dilaksanakan sebagai konsep arah pengembangan wilayah provinsi dan referensi strategis. Hal ini sekaligus sebagai konsepsi awal kerangka pikir untuk ditindaklanjuti dasar penyusunan RTRW.
“Penyusunan ini dalam rangka penyusunan program, kegiatan, dan subkegiatan yang menjadi kebutuhan daerah dan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Adapun dokumen rencana aksi penerapan SPM disusun sebagai langkah-langkah operasional dalam rangka pencapaian target terhadap 6 bidang urusan wajib. Hal ini di antaranya berkaitan dengan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas (Pol PP, Bencana, Damkar) dan sosial. Apalagi urusan tersebut menjadi hak setiap warga negara dan menjadi kewajiban/prioritas bagi penyelenggara pemerintahan di daerah.