“Dokumen rencana aksi penerapan SPM adalah sebagai dasar dalam penyusunan dokumen RKPD,” tambah Teguh.
Selain itu, urusan itu juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.
“Berkaitan dengan hal tersebut, agar seluruh Pj. Gubernur DOB untuk segera mempedomani dokumen dimaksud. Dan diharapkan melakukan koordinasi dan bersinergi dengan Kementerian/Lembaga terkait,” pungkasnya.
(Eky)