“Dalam konteks ini maka putusan mati pada Ferdi Sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik padahal dalam kasus sambo tidak layak sambo dihukum mati tapi demi memuaskan suara publik sambo harus divonis mati.” ucapnya.
Sugeng menyebut, Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas di institusi Polri ( karena putusan di bawah 2 tahun).