Tolak SK Menteri LHK, Kesatupadu Sebut Leluhur Mereka Sudah Kelola Lahan Sejak 1750-an

oleh
oleh
Ketua Kesatupadu Ir. SM Banjarnahor, MSi Menjelaskan Kronologis Perjuangan sejak Awal November 2020 sampai 25 Februari 2023, dalam konferensi pers, Minggu (26/2/23). (Foto: eky/sketsindonews)

• Pada tahun 2014, Menteri Kehutanan telah menerbitkan Surat Keputusan No. SK.579/Menhut-II/2014 dimana dalam SK tersebut wilayah desa Parsingguran II ditunjuk menjadi Kawasan Hutan   Lindung dan Hutan Produksi. Dengan ditunjuknya wilayah desa Parsingguran II menjadi kawasan hutan, maka pemerintah dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengabaikan Surat Perjanjian 15 Oktober 1963, dimana pemerintah secara sepihak telah “mencaplok”/mengambil tanah masyarakat Parsingguran II di luar Surat Perjanjian 15 Oktober 1963 dan dijadikan kawasan hutan. Pemerintah juga telah mengabaikan sejarah masyarakat Parsingguran II yang sudah berdomisili disana dan telah menguasai dan mengusahai lahan tersebut secara turun temurun sejak tahun 1.750-an atau telah 12 generasi hingga sekarang.

• Sehubungan dengan hal tersebut, Kesatupadu telah mengajukan permohonan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dengan surat No. 036/ KESATUPADU/XI/2021 tanggal 24 November 2021, supaya tanah leluhur masyarakat desa Parsingguran II dikeluarkan/dilepaskan dari Kawasan Hutan, dan dikembalikan kepada masyarakat Parsingguran II sebagai pewarisnya.

• Pemerintah telah menanggapi surat permohonan Kesatupadu yaitu:

• Pada tanggal 4 Maret 2022 Kesatupadu sudah Audiensi dengan Kantor Staf Presiden.

• Pada tanggal 21 April 2022, Tim Terpadu Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara sudah melakukan Identifikasi dan Verifikasi ke wilayah desa Parsingguran II.

• Pada tanggal 12 Juli 2022, Kantor Staf Presiden (KSP) telah mengirimkan suratnya  No. B.107 KSP/ D.2/ 07/ 2022 kepada a.l  Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Bupati Humbang Hasundutan (lampiran 1).

• Pada tanggal 1 September 2022, Tim Kantor Staf Presiden (KSP) telah melakukan peninjauan ke lapangan untuk mengetahui kebenaran Laporan Permohonan  Kesatupadu kepada Bapak Presiden Republik Indonesia. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.

• Pada tanggal 26 Desember 2022, Kantor Pertanahan Kabupaten Humbang Hasundutan telah menerbitkan beberapa Sertifikat Redistribusi Tanah (Hak atas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara) bagi 39 bidang tanah di desa Parsingguran II dan sekaligus dicanangkan sebagai Kampung Reforma Agraria.

Atas pemberitaan ini, kami masih berusaha meminta keterangan pihak-pihak terkait terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun hingga berita ini ditayangkan, kami masih belum mendapat keterangan.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.