Praktisi Hukum : Tindak Pidana Kekerasan Seksual Gak Bisa Di Restorative Justice!

oleh
oleh
Praktisi Hukum dari Universitas Diponegoro, Albert Riyadi. (Foto. Istimewa)

Praktisi Hukum dari Universitas Diponegoro, Albert Riyadi menyoroti beberapa kasus yang sedang marak terjadi yakni tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Albert menilai, kasus dalam ruang lingkup pencabulan dan pemerkosaan itu sangat amat serius dan bukan hal biasa apalagi korban ada yang di bawah umur.

“Ini merupakan konsen dari pemerintah karena dari itu adanya kementerian perlindungan perempuan dan anak dan pihak kepolisan yaitu PPA (perlindungan perempuan dan anak)” kata Albert kepada Sketsindonews.com saat ditemui di Jakarta, Selasa (14/1/25).

Albert mengambil salah satu contoh kasus yang sedang ditangani Polres Sukabumi, yakni seorang Paman puluhan mencabuli keponakannya di bawah umur dan sempat mengancam akan membunuh korban kalau mengadu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.