Untuk informasi, Sehy Moh. Gasni (pelapor) telah melaporkan kasus ini sejak tahun 2020 silam.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor 204/K/III/2020/SEK.CILI diketahui bahwa Gasni melaporkan dugaan penipuan dan atau penggelapan yang menyebabkan dia mengalami kerugian sekitar Rp. 206 juta
“Sebelumnya saya diajak investasi sama teman dan dijanjikan keuntungan, tapi sampai saya ngeluarin uang ratusan juta, tapi faktanya saya tidak pernah mendapat keuntungan sama sekali,” papar Gasni, Selasa (10/5/22).
Bukan hanya tidak mendapat keuntungan, Gasni bahkan mengatakan bahwa dana yang dia setorpun tidak dikembalikan sampai saat ini. “Sampai sekarang sepeserpun ngga ada pelaku balikin uang saya,” lanjutnya.
Gasni yang berharap mendapat hal baik dengan membuat laporan justru merasa kecewa, karena menurutnya hingga saat ini kasus tersebut tidak kunjung ada perkembangan.
“Kemaren (Senin 9 Mei 2022) ke Polsek lagi, tapi malah saya mau di mintai keterangan ulang,” ungkap Gasni kecewa.
“Trus yang selama ini bagaimana, berarti ngga jalan sama sekali dong prosesnya,” tambah Gasni.
Sampai berita ini ditayangkan, sketsindo masih berusaha menghubungi Imelda yang mana dirinya diduga melakukan investasi bodong.











