Dalam menghadapi ancaman sesuai Prediksi Ancaman (Perpres 8/2021 ttg Jakum Hanneg 2020-2024), dimana jenis ancaman terdiri ancaman Non Militer, Hibrida dan militer, maka diperlukan suatu kebijakan pertahanan yang sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis yang ada.
Kebijakan pertahanan negara sebagai pedoman bagi penyelenggaraan fungsi pertahanan negara bukan hanya sekedar untuk dipahami tetapi harus disebarluaskan dan dimplementasikan kepada seluruh masyarakat, dengan demikian akan memiliki pemahaman dan kesadaran tentang pertahanan negara.
Kegiatan diskusi dan ngopi bareng dihadiri Pejabat Eselon III Ditjen Strahan, Kabag Induk PNS Biro Kepegawaian Setjen Kemhan, Pejabat Analis Kebijakan Madya Ditjen Strahan dan Pejabat Fungsonal Analis Pertahanan Negara (APN) Kemhan dilaksanakan Kamis 9 Maret 2022, di Rupat Tri Tura Gedung Ahmad Yani Lt 8, Jalan Merdeka Barat No.13-14 Jakarta Pusat, dan diakhiri dengan silahturahmi bersama.
(Red)